Beranda | Artikel
Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita
Rabu, 25 April 2012

Hukum Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita

Pertanyaan:
Apakah boleh mengenakan pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian terutama karena kematian suami?

Jawaban:
Mengenakan pakaian hitam saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik). Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik. Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya pakaian hitam atau lainnya, tidak ada asalnya, bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela.

Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 65.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik, Ayat Tentang Hutang Piutang, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, Harga Undangan Khitanan, Vidio Adegan Suami Istri, Niat Dan Tata Cara Sholat Taubat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10830-mengenakan-pakaian-hitam-saat-berduka-cita.html